RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 17:41 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Ilustrasi suasana rapat di Banggar DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat memangkas besaran alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2020. Sejumlah pos anggaran mengalami perubahan dari usulan awal yang di sampaikan dalam Nota Keuangan 2020.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Prima mengatakan alokasi TKDD turun dari usulan awal Rp858,8 triliun menjadi Rp856,9 triliun. Dengan kata lain, pagu TKDD turun Rp1,8 triliun dari usulan awal dalam RAPBN dan nota keuangan 2020.

“Postur sementara sebesar Rp856,9 triliun ini masih tumbuh 5,2% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp814, 4 triliun,” katanya di ruang rapat Banggar DPR, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga:
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Astera menjabarkan alokasi dana perimbangan berupa dana transfer umum (DTU) ditetapkan senilai Rp544,6 triliun. Pagu tersebut tercatat mengalami penurunan dari usulan awal pemerintah senilai Rp546,2 triliun.

Alokasi DTU tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). DBH ditetapkan senilai Rp117,5 triliun, naik dari usulan awal Rp116,1 triliun. Selanjutnya DAU ditetapkan senilai Rp427 triliun atau turun dari usulan awal Rp430 triliun.

Selanjutnya, alokasi pagu anggaran untuk dana transfer khusus (DTK) ditetapkan senilai Rp202,5 triliun. Pagu tersebut turun dari usulan awal pemerintah senilai Rp202,8 triliun. Selanjutnya, pagu dana insentif daerah (DID) tidak berubah dari usulan awal yaitu senilai Rp15 triliun.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Belanja otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta juga tidak berubah dari usulan awal sebesar Rp22,7 triliun. Terakhir, alokasi dana desa untuk tahun fiskal 2020 tidak berubah dari usulan awal pemerintah senilai Rp72 triliun.

Astera menyatakan perubahan komposisi belanja ke daerah ini untuk mendorong tiga aspek. Pertama, perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah. Kedua, akselerasi daya saing. Ketiga, mendorong belanja produktif daerah.

“Anggaran transfer ke daerah ini kita dorong untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kemudahan berusaha, serta mendorong produktivitas untuk daerah melakukan ekspor,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia