FILIPINA

DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dian Kurniati | Jumat, 29 Maret 2024 | 11:30 WIB
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte Jr. mengusulkan insentif pajak bagi toko yang memberikan diskon produk kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Villafuerte mengatakan negara membutuhkan dukungan sektor swasta untuk menyediakan barang yang lebih murah kepada lansia dan penyandang disabilitas. Dengan insentif pajak, supermarket dan toko ritel akan tergerak memberikan diskon kepada kelompok rentan tersebut.

"Insentif pajak akan memberikan keringanan finansial bagi mereka sehingga dapat memberikan dukungan untuk lansia dan penyandang disabilitas di tengah meningkatnya harga komoditas pokok," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Villafuerte mengatakan insentif pajak dapat menjadi instrumen untuk menarik partisipasi pelaku ritel dalam program diskon untuk lansia dan penyandang disabilitas. Insentif yang diberikan di antaranya berupa kredit pajak.

Dia menjelaskan UU Lansia telah mengatur pemberian diskon barang kebutuhan pokok oleh toko ritel kepada lansia. Apabila mendapat insentif pajak, toko ritel bakal lebih semangat memberikan diskon 5% atas produk yang dibutuhkan lansia dan disabilitas.

Villafuerte menyebut kepatuhan penuh toko ritel terhadap kebijakan ini akan meredam dampak kenaikan berbagai harga produk kebutuhan pokok pada kelompok lansia dan disabilitas.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Jika pemerintah tidak mempertimbangkan pemberian kredit pajak kepada toko ritel, ada kemungkinan lebih besar bagi supermarket atau toko kelontong untuk mengabaikan kebijakan ini," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Beberapa kebutuhan pokok yang diputuskan mengalami kenaikan harga antara lain meliputi beras; roti; ikan segar, kering dan kalengan; daging babi, sapi, dan unggas segar segar dan diproses; sayuran segar; mi instan; kopi; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci dan deterjen; serta elpiji rumah tangga.

Selain itu, kenaikan harga juga terjadi pada tepung terigu; daging babi, sapi, dan unggas yang dikeringkan, diolah, dan dikalengkan; produk susu; bawang merah dan bawang putih; cuka, kecap ikan, dan kecap asin; sabun mandi; pupuk dan pestisida; pakan unggas, ternak, dan ikan; produk kedokteran hewan; kertas dan perlengkapan sekolah; semen, serta kayu lapis dan paku.

Mengutip Philippine Amalgamated Supermarkets Association Inc. (PAGASA) dan Asosiasi Pengecer Filipina (PRA), Villafuerte menilai subsidi dan kredit pajak juga akan menguntungkan bagi pengecer, terutama usaha kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan