UU HPP

DPR Ingatkan 4 Manfaat UU HPP, Termasuk Omzet Tak Kena Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 April 2022 | 06:30 WIB
DPR Ingatkan 4 Manfaat UU HPP, Termasuk Omzet Tak Kena Pajak UMKM

Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohammad Said. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohammad Said mengungkapkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mempunyai 4 manfaat dalam jangka pendek bagi ekonomi dan sistem perpajakan.

Manfaat tersebut, pertama, UU HPP dapat mendukung pencapaian target rasio pajak di angka 10,12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 nanti. Capaian ini bisa mendorong keseimbangan primer kembali ke 0%.

"Ini adalah syarat bagi pengelolaan APBN yang sehat. Caranya dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai [PPN] menjadi 12% paling lambat Januari 2025," kata Mihidin dalam acara Sosialisasi UU HPP, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selain itu, Muhidin mengatakan reformasi kebijakan PPN yang dapat turut menyehatkan APBN adalah perluasan basis pajak melalui pemungutan pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pengurangan pengecualian serta fasilitas PPN.

Kedua, meningkatkan penerimaan perpajakan melalui penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara daripada pemidanaan.

Oleh karena itu, dia menjelaskan dalam UU HPP pemerintah menerapkan prinsip pemberlakukan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam pelanggaran pidana di bidang perpajakan dan cukai.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Ketiga, mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan. Caranya dengan implementasi klausul dalam UU HPP yang menurunkan sanksi administrasi pajak penghasilan (PPh), PPN, dan cukai.

Keempat, mendorong sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar mampu berperan lebih dalam pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, UU HPP membuat korporasi tidak lagi bisa lagi ugal-ugalan dalam memberikan natura pada manajemennya.

"Untuk itu dipertahankan insentif diskon 50% dari tarif PPh badan bagi UMKM, dan insentif baru tidak kena pajak bagi UMKM dengan peredaran bruto dibawah Rp500 juta, serta pengaturan kembali natura menjadi objek pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

BERITA PILIHAN