Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang menggulirkan program keringanan pajak daerah berupa diskon untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku hingga 28 Desember 2024.
Diskon PBB-P2 diberikan sebesar 70% atas tunggakan PBB tahun pajak 1995-2012 dan diskon 50% diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013-2018. Pada saat bersamaan, pemkot juga menggelar program pemutihan pajak.
"Kami memberikan waktu yang cukup panjang, sampai dengan 28 Desember, sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dikutip pada Minggu (15/12/2024).
Pemutihan pajak diberikan tidak hanya untuk tunggakan PBB-P2, tetapi juga untuk jenis pajak daerah lainnya seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet.
Zulhidayat pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan tersebut mengingat kebijakan dimaksud belum tentu diselenggarakan secara rutin setiap tahun.
"Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota," tuturnya.
Sebagai informasi, pembayaran pajak di Kota Tanjungpinang dapat dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, hingga layanan perbankan BTN.
Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran secara tunai di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang. (rig)