ARAB SAUDI

Dorong Sektor Properti, Pungutan PPN Pembelian Rumah Dibebaskan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Oktober 2020 | 14:21 WIB
Dorong Sektor Properti, Pungutan PPN Pembelian Rumah Dibebaskan

Ilustrasi. Salah satu kompleks apartemen di Riyadh, Arab Saudi. (Foto: haramainbd.com)

RIYADH, DDTCNews – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud memerintahkan kepada Kementerian Keuangan untuk membebaskan pungutan PPN atas transaksi properti di negara tersebut.

Tarif PPN sebesar 15% digantikan dengan pajak transaksi khusus atas properti dengan tarif sebesar 5%. Keputusan ini dikeluarkan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Arab Saudi yang hendak membeli rumah.

"Perintah raja untuk meringankan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi Arab Saudi melalui pemberian stimulus pada sektor properti residensial dan komersial," kata Menkeu Arab Mohammed Al-Jadaan, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Untuk masyarakat Arab Saudi yang membeli rumah pertama, lanjut Al-Jadaan, pemerintah berencana menanggung pajak khusus yang seharusnya dikenakan atas perolehan rumah pertama tersebut.

Seperti dikutip dari arabnews.com, Pemerintah Arab Saudi diperkirakan akan menanggung beban pajak sampai dengan SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 miliar akibat pemberian insentif tersebut.

Sementara itu, Kementerian Perumahan menyatakan stimulus ini akan meningkatkan tingkat kepemilikan rumah oleh masyarakat Arab Saudi. Pada 2030, diperkirakan 70% masyarakat Arab Saudi bakal memiliki rumah.

Baca Juga:
Bikin Kantor Regional di Negara Ini, Korporasi Bebas Pajak 30 Tahun

Sebelum adanya kebijakan insentif tersebut, pemulihan pasar properti Arab Saudi sempat diprediksi akan berjalan lambat akibat kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% mulai Juli 2020.

Coldwell Banker Richard Ellis (CBRE) mengungkapkan kenaikan tarif PPN menyebabkan biaya yang diperlukan untuk membeli ataupun membangun properti residensial meningkat. Belum lagi ditambah efek inflasi yang timbul karena kenaikan tarif PPN.

"Harga jual dan biaya pengembangan properti tentu akan meningkat dan berdampak pada permintaan dan penyerapan properti," tulis CBRE dalam analisisnya seperti dikutip dari zawya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak