KABUPATEN SUMEDANG

Dorong Pengusaha Bayar Pajak, Tambang Galian C Rutin Dirazia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 18:00 WIB
Dorong Pengusaha Bayar Pajak, Tambang Galian C Rutin Dirazia

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat rutin melakukan razia tambang Galian C yang diduga ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pelaku usaha beralih kepada kegiatan formal dan membayar pajak.

Kabid Penegakan Aturan Daerah Satpol PP Yan Mahal Rizzal mengatakan kegiatan razia dengan pengecekan lapangan sudah dilakukan pada 12—17 November 2020. Setidaknya ditemukan delapan aktivitas pertambangan di sekitar Gunung Tampomas belum mengantongi izin.

"Jadi, kami sudah mengecek terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki izin dan memiliki izin. Untuk yang tidak memiliki izin, kami bersikap tegas dan sesuai dengan ketentuan untuk menghentikan aktivitasnya," katanya, dikutip Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Rizzal menuturkan upaya penegakan hukum ini dilakukan sambil mendorong pelaku usaha untuk mengajukan izin kepada pemda untuk kegiatan pertambangan. Dia mendorong pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi usaha formal yang mengantongi izin resmi.

Hingga November 2020, jumlah pelaku usaha tambang resmi yang bergerak di Sumedang baru sebanyak 43 perusahaan. Menurutnya, Satpol PP dan Dinas ESDM Jabar akan terus berkoordinasi untuk menekan pelaku usaha ilegal yang tidak mengantongi izin.

Kegiatan pengecekan langsung ke lapangan menjadi penting karena bukan hanya untuk menegakkan aturan. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya mengamankan potensi penerimaan pajak daerah agar disetorkan oleh pelaku usaha dengan mengajukan izin kepada pemerintah.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

"Nanti secara bergantian akan melakukan pembinaan mulai dari Satpol PP, Polres dan ESDM provinsi serta lingkungan yang terkait dengan ataupun laporan terhadap kegiatan lingkungan. Upaya tersebut juga dilakukan agar bisa meningkatkan pajak daerah," tutur Rizzal.

Dia menambahkan pembinaan untuk pelaku usaha ilegal tidak hanya mendorong untuk membentuk usaha formal dan membayar pajak. Dia menginginkan pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab lingkungan.

"Jadi, jangan sampai kami menutup, tetapi bekas lahan galian itu justru dibiarkan rusak. Ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan lain sebagainya," imbuhnya seperti dilansir sumedangekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 21:42 WIB

Langkah yg bagus, semoga dengan ini para pengusaha kena pajak semakin tertib dalam memenuni kewajibannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024