TRINIDAD AND TOBAGO

Dorong Melantai di Bursa Saham, UKM Dijanjikan Tax Holiday 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 16:00 WIB
Dorong Melantai di Bursa Saham, UKM Dijanjikan Tax Holiday 5 Tahun

Ilustrasi.

PORT OF SPAIN, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan fasilitas tax holiday kepada usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdaftar di bursa efek bernama Trinidad and Tobago Stock Exchange (TTSE), mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Trinidad and Tobago Colm Imbert mengumumkan rencana insentif tersebut ketika memaparkan kebijakan APBN 2022. Jika tidak ada aral melintang, UKM yang terdaftar di TTSE akan mendapatkan tax holiday selama 5 tahun.

“Mereka juga akan mendapatkan 50% tax holiday selama 5 tahun pada periode ke-2. Setelah itu, tarif normal baru akan dikenakan. Tax holiday ini sudah termasuk PPh badan, retribusi bisnis, dan retribusi pendanaan hijau,” tuturnya dikutip dari tt.loopnews.com, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk diketahui, tax holiday merupakan insentif pajak berupa pengurangan atau penghapusan pajak yang diberikan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu. Tax holiday juga sering disebut sebagai libur pajak atau cuti pajak.

Sementara itu, CEO TTSE Eva Mitchell menyatakan pemberian tax holiday dapat membuka peluang lebih besar bagi UKM untuk mampu berkembang lebih pesat, meski di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.

“Negara ini terus beroperasi di bawah pembatasan dan pukulan ekonomi berkelanjutan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Sektor UKM telah terpukul sangat keras, dan insentif pajak baru ini memberikan kelegaan yang disambut baik,” tuturnya.

Mitchell menjelaskan UKM yang terdaftar melalui pencatatan di Bursa Efek dapat mendorong minat dan investasi demi pertumbuhan yang berkelanjutan. Dia juga menegaskan TTSE sangat mendukung partisipasi yang berkelanjutan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT