KURS PAJAK 31 JULI-06 AGUSTUS 2019

Dolar AS Berbalik Menguat Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 09:00 WIB
Dolar AS Berbalik Menguat Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhenti di akhir Juli 2019. Namun, rupiah masih mencatat penguatan nilai kurs terhadap sejumlah mata uang negara mitra dagang seperti dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp13.997. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Paman Sam ini naik tipis dari pekan lalu yang bertengger di posisi Rp13.955 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok pada level Rp9.727, 92 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini turun dari pekan lalu yang berada di angka Rp9.817, 62 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran tersebut ditetapkan senilai Rp3.398,46 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp3.392,38 per ringgit Malaysia.

Begitu juga dengan dolar Singapura yang ikut melemah kurs pajaknya pada pekan ini. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut dipatok pada level Rp 10.232,79 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun tipis dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.263,61 per dolar Singapura.

Adapun tren depresiasi berlanjut untuk mata uang zona Eropa dalam satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.589,25. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.668,6 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 34/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 31 Juli 2019—06 Agustus 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,997.00 42.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,727.92 -89.70
3 Dolar Kanada (CAD) 10,638.00 -47.67
4 Kroner Denmark (DKK) 2,087.88 -10.72
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,790.84 4.53
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,398.46 6.08
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,332.39 -83.90
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,611.05 -17.03
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,392.80 -20.09
10 Dolar Singapura (SGD) 10,232.79 -30.82
11 Kroner Swedia (SEK) 1,477.83 -11.77
12 Franc Swiss (CHF) 14,144.72 -30.04
13 Yen Jepang (JPY) 12,902.58 -38.35
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.27 0.06
15 Rupee India (INR) 202.97 0.22
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,055.28 215.51
17 Rupee Pakistan (PKR) 87.15 -0.22
18 Peso Philipina (PHP) 273.86 0.56
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,731.84 11.32
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.38 0.14
21 Bath Thailand (THB) 452.83 0.79
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,235.33 -27.83
23 Euro Euro (EUR) 15,589.25 -79.36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,033.84 5.47
25 Won Korea (KRW) 11.85 0.00

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP