PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Beri Diskon PBB 10 Persen, Hanya Berlaku Hingga Jumat Besok

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 09:30 WIB
DKI Beri Diskon PBB 10 Persen, Hanya Berlaku Hingga Jumat Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) bila melakukan pembayaran paling lambat pada Jumat (30/6/2023).

Sesuai dengan Pergub 5/2023, fasilitas keringanan pokok PBB tahun pajak 2023 diberikan sebesar 10% atas wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan Juni 2023.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10%," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 5/2023, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2023 pada bulan depan, diskon PBB yang diberikan turun menjadi sebesar 5%. Keringanan pokok PBB sebesar 5% ini berlaku pada Juli hingga September 2023.

Diskon PBB juga diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga 2022. Melalui pergub yang sama, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% atas tunggakan pajak yang dilunasi paling lambat akhir bulan ini.

"Wajib pajak yang melunasi pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 pada periode Maret 2023 hingga Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi administrasi," bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub 5/2023.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Bila tunggakan PBB baru dilunasi pada bulan depan. Diskon yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berkurang menjadi sebesar 10%. Diskon sebesar 10% ini berlaku mulai Juli hingga September 2023.

Fasilitas diskon PBB atas pokok PBB tahun berjalan dan tunggakan tahun pajak sebelumnya diberikan secara otomatis kepada wajib pajak melalui penyesuaian pada sistem milik Bapenda DKI Jakarta. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan diskon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan