PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Tegaskan Jangka Waktu PPS Tak Bisa Diperpanjang, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 14:00 WIB
DJP Tegaskan Jangka Waktu PPS Tak Bisa Diperpanjang, Ini Sebabnya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) pada 30 Juni 2022 tidak dapat diubah lagi oleh pemerintah.

"30 Juni 2022 ada di undang-undang. Tidak ada diskresi untuk memperpanjang waktu PPS, kecuali kalau undang-undangnya diubah," katanya dalam Tax Gathering yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Suryo menjamin wajib pajak yang mengikuti PPS tidak akan diperiksa otoritas pajak sepanjang wajib pajak sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada SPPH tanpa ada yang tersisa.

"Kalau punya harta 10 yang dilaporkan cuma 3. Yang 7 kami tahu ya tak (saya) periksa. Kalau 10 sudah dilaporkan, tidak ada peluang bagi kami untuk memeriksa. Undang-undang sudah memberikan garansi, bukan saya semata yang memberikan garansi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan SPPH melalui DJP Online.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

"Sisa 24 hari. [Penyampaian SPPH] ini bisa dilakukan 24 jam 7 hari seminggu nonsetop melalui DJP Online kita. Bisa lewat Kring Pajak yang khusus pada 1500-008, itu khusus untuk PPS," ujarnya.

Hingga 6 Juni 2022, tercatat sudah ada 61.351 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp125 triliun. Kemudian, PPh final yang disetorkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp12,56 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini