KEJAHATAN PAJAK

DJP Tangkap Oknum Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 19:18 WIB
DJP Tangkap Oknum Faktur Pajak Fiktif

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) dan Kepolisian DaerahJawa Barat berhasil menangkap oknum penerbit faktur pajak fiktif. Pelaku diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp110 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelaku sudah diringkus oleh pihak kepolisian. Dalam penggeledahan yang berlokasi di Kompleks Singgasana Perdana, Bandung ditemukan barang bukti berupa komputer, hard disk, modem, flash disk, serta dokumen-dokumen perpajakan.

“Tersangka saat ini sudah ditangani langsung oleh Bareskrim. Pengguna faktur palsu akan kami selidiki, apakah mereka menjadi korban atau juga sebagai pelaku, ini masih akan kami teliti,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selain itu, terdapat juga 100 buah stempel yang terdiri dari 18 stempel palsu dari Kantor Pelayanan Pajak dan 82 stempel perusahaan fiktif yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Saat ini, Dirjen Pajak masih terus mengusut kepada perusahaan mana saja oknum menerbitkan faktur pajak fiktif dan akan memberi hukuman yang semaksimal mungkin kepada pelaku tersebut.

“Kami akan terus menyelidiki perusahaan fiktif tersebut, guna memperjelas dan mengetahui pelaku dan pihak perantaranya,” tambah Ken.

Pelaku dikabarkan mengambil sekitar 5-10% dari nilai faktur total yang akan dijadikan sebagai pendapatan atau laba yang diterima. Semakin tinggi nilai yang terdaftar di faktur, maka akan semakin banyak pendapatan yang diterima pelaku tersebut.

“Ini sudah kasus berat, harus diungkap, kasus pencucian uang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku sudah jelas tidak akan dibolehkan untuk mengikuti tax amnesty, namun perusahaan tersebut perlu kami selidiki lebih lanjut,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Februari 2024 | 09:00 WIB KANWIL DJP JATENG I

Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Senin, 01 Januari 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:21 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita ASN KKP, Juara II Lomba Menulis Pajak dan Politik DDTCNews 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara