INSENTIF PAJAK

DJP Sebut Ada yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak, Anda Sudah?

Muhamad Wildan | Kamis, 10 September 2020 | 11:24 WIB
DJP Sebut Ada yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak, Anda Sudah?

Ilustrasi. Logo  e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada wajib pajak penerima insentif pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memberi contoh pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) oleh sekitar 160.000 wajib pajak pemberi kerja. Namun, belum semua wajib pajak tersebut melaporkan realisasi pemanfaatan.

“Ini kami harap wajib pajak melaporkan sesuai batas waktu yang ada. Kewajiban ini juga termasuk untuk fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan insentif-insentif lainnya," ujar Hestu, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sesuai ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP UMKM dan jasa konstruksi, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus dilaporkan kepada DJP.

Laporan realisasi dari seluruh fasilitas tersebut harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan melalui saluran yang tersedia pada www.pajak.go.id (e-Reporting Insentif Covid-19) hingga masa pajak Desember 2020.

Khusus untuk pemanfaatan pengurangan PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020, wajib pajak harus melaporkan pemanfaatan kedua fasilitas pajak pada tiga bulan masa pajak tersebut paling lambat pada 20 Juli 2020.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP UMKM tetapi tidak melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas bakal dikenai sanksi pencabutan. Wajib pajak tersebut diwajibkan menyetorkan PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah memberikan fasilitas pajak dengan pagu senilai Rp120,61 triliun. Hingga 2 September 2020, pemanfaatan realisasi insentif usaha tercatat masih senilai Rp18,85 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya