UU CIPTA KERJA

DJP Rumuskan Aturan Turunan Klaster Perpajakan, DPR Siap Dukung

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 09:26 WIB
DJP Rumuskan Aturan Turunan Klaster Perpajakan, DPR Siap Dukung

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (Foto: Arief/mr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk mendukung Ditjen Pajak (DJP) dalam merumuskan berbagai peraturan turunan dalam pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster perpajakan.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan UU Cipta Kerja memiliki sejumlah target yang hendak dari dicapai antara lain meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha.

“Klaster perpajakan ini menjadi upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural melalui penyederhanaan dan keringanan kebijakan pajak di Indonesia guna mendukung investasi,” katanya dikutip dari laman resmi DPR, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Oleh karena itu, lanjut Dito, berbagai kebijakan perbaikan secara struktural dan fundamental akan dilakukan pemerintah di antaranya melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia.

Lalu, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga, penghasilan warga negara asing (WNA) dan subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya atas penghasilan dari Indonesia, relaksasi hak perkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak PKP.

Kemudian, pemerintah juga melakukan penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga, hingga rasionalisasi pajak daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha (ease of doing business).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dito juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam menyosialisasikan klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Tentu diharapkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk asosiasi, konsultan, akademisi, dan pelaku usaha dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” tuturnya.

Selain aturan turunan klaster perpajakan, Komisi XI juga mendukung upaya DJP dalam penguatan kelembagaan, inklusi pajak yang berkesinambungan, penyediaan data melalui teknologi informasi administrasi pajak yang modern, termasuk kolaborasi dengan seluruh stakeholders.

Untuk diketahui, Bank Dunia mencatat peringkat kemudahan berusaha Indonesia 2020 berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara. Khusus peringkat kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada posisi ke-81 dari 190 negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024