UPDATE APLIKASI E-FAKTUR

DJP Minta PKP Back Up Database

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 21 Juni 2016 | 14:29 WIB
 DJP Minta PKP Back Up Database

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk segera melakukan back up database aplikasi e-Faktur. Pasalnya, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur desktop pada Rabu, (22/6) pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, (23/6) pukul 02.00 WIB.

Informasi ini tercantum dalam Surat Nomor S-527/PJ.02/2016 yang menyebutkan selama proses peremajaan aplikasi tersebut, server e-Faktur untuk sementara tidak dapat diakses.

“Akan dilakukan update aplikasi untuk menyempurnakan beberapa fungsi dari aplikasi e-Faktur terdahulu,” bunyi surat tersebut, Senin (20/6).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Untuk kelancaran proses update tersebut, PKP diminta untuk melakukan beberapa langkah berikut guna perlindungan databasenya, antara lain melakukan back up database aplikasi e-Faktur atau mengupdate secara langsung melalui fitur autoupdate pada aplikasi e-Faktur.

“PKP juga dapat melakukan update secara offline dengan mengunduh aplikasi e-Faktur desktop terbaru dari website DJP, e-Nofa, atau meminta langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” bunyi surat yang ditujukan kepada Kepala KPP Madya dan Kepala KPP di seluruh Jawa dan Bali.

Melalui surat itu, DJP meminta semua Kepala KPP untuk segera menyebarluaskan informasi ini kepada semua PKP yang dikukuhkan yang berada di wilayah kerja KPP masing-masing.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam membuat faktur pajak.

Pemberlakuan e-Faktur ini telah dimulai secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. Menyusul PKP di KPP Jawa dan Bali yang wajib menggunakan e-Faktur mulai 1 Juli 2015. Adapun pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak