PAJAK DIGITAL

DJP: Memajaki Media Sosial Butuh Aturan Tegas

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 18:05 WIB
DJP: Memajaki Media Sosial Butuh Aturan Tegas

JAKARTA, DDTCNews – Tak hanya Google, pemerintah juga tengah menggali potensi pajak dari sejumlah media sosial yang meliputi Facebook, Yahoo, dan Twitter. Dalam memajaki perusahaan internasional tersebut pemerintah perlu memberlakukan peraturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bisa dikenakan pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan transaksi atas perusahaan Over The Top (OTT) perlu ketegasan dari pemerintah khususnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Untuk soal Facebook, Yahoo, dan Twitter itu urusan biasa bukan bukper. Tapi lagi-lagi persoalan BUT,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ia menyatakan Kemenkominfo harus memahami duduk persoalan terlebih dulu dalam menangani perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya ketetapan BUT bisa diterbitkan oleh Kemenkominfo.

“Semuanya tergantung oleh Kemenkominfo untuk hal ini. Seharusnya Kemenkominfo bisa menunjukkan aturan main yang tegas kepada perusahaan OTT tersebut,” paparnya.

Menurutnya pemerintah harus bisa memastikan aturan main OTT, sehingga jenis penghasilan yang bisa dikenai pajak sudah ditentukan. Haniv menekankan jika pemerintah menggunakan peraturan PPh biasa, maka selanjutnya akan mengikuti aturan tax treaty.

Aturan tax treaty tersebut tentunya akan merujuk pada status BUT maupun tidaknya suatu perusahaan. Sehingga, Haniv menilai Kemenkominfo harus memiliki aturan baku untuk mengatur perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN