APLIKASI PAJAK

DJP Jelaskan Alasan Update Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ke Versi 1.4

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 10:30 WIB
DJP Jelaskan Alasan Update Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ke Versi 1.4

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui (update) aplikasi e-bupot 21/26 pada DJP Online menjadi versi 1.4. Dalam update tersebut, DJP menambah opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan update aplikasi e-bupot 21/26 telah dilaksanakan pada 16 Maret 2024. Pembaruan dilakukan salah satunya untuk menambah opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.

"[Pembaruan dilakukan untuk] menambahkan opsi sertifikat elektronik pada saat submit SPT masa PPh 21 yang sebelumnya hanya menggunakan kode verifikasi melalui email server," katanya, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Pada versi sebelumnya, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-bupot 21/26 hanya memakai kode verifikasi saja. Setelah pembaruan ke versi 1.4., pengguna dapat memilih autentikasi memakai sertifikat elektronik.

Jika autentikasi yang dipilih adalah sertifikat elektronik, pengguna perlu mengisikan passphrase dan memilih file sertifikat elektronik yang dimiliki (format .p12). Pengguna perlu memastikan sertifikat elektronik tersebut masih berlaku.

Bila autentikasi yang dipilih adalah kode verifikasi via email maka pengguna perlu menekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Kode tersebut akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada laman DJP Online. Setelahnya, kode verifikasi yang didapat dapat disalin untuk dimasukan pada kolom kode verifikasi, sehingga pengguna dapat menekan tombol Kirim SPT.

Selain menambahkan opsi sertifikat elektronik, lanjut Dwi, pembaruan e-bupot 21/26 juga dilakukan untuk perbaikan pada kesalahan atau bugs.

"Dilakukan pemeliharaan terhadap beberapa bug," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah