KANWIL DJP JAKSEL II

DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 09:37 WIB
DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menggelar program Ayo Ungkap guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan program Ayo Ungkap digelar dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

"Tentunya pencanangan program Ayo Ungkap ini akan memberikan manfaat bagi wajib pajak yang mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT. Sanksi yang lebih rendah dan jangka waktu pengenaan sanksinya pun lebih pendek," ujar Neilmaldrin, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Wajib pajak yang mengikuti program Ayo Ungkap akan mendapat manfaat berupa pengenaan sanksi bunga yang lebih rendah bila dibandingkan dengan sanksi bunga yang timbul akibat penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

Neilmaldrin pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Pertama, adalah dirjen pajak belum menyampaikan SPHP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri, dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Bila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menimbulkan adanya kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksinya sebelum laporan tersendiri disampaikan.

Setelah dilakukannya pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan terhadap wajib pajak tetap akan dilanjutkan hingga selesai untuk membuktikan kebenaran dari pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan.

Untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap, wajib pajak yang sedang diperiksa dapat menghubungi tim pemeriksa terkait. "Tim pemeriksa pajak kami akan memberikan asistensi proses penyampaian pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah