INSENTIF ANGKUTAN UDARA

DJP: Insentif PPN Pesawat Udara Tak Gerus Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2019 | 16:21 WIB
DJP: Insentif PPN Pesawat Udara Tak Gerus Penerimaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengklaim insentif pajak untuk maskapai udara di Tanah Air melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 tidak akan signifikan menggerus penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan relaksasi dalam PP 50/2019 tidak berbeda jauh dengan aturan terdahulu dalam PP No.69/2015. Dengan demikian, tidak akan signifikan dalam menggerus penerimaan DJP terutama dari sektor pajak dalam rangka impor.

"Untuk PP yang baru ini [PP No.50/2019] tidak akan berdampak besar bagi penerimaan pajak," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (20/7/2019).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Lebih lanjut, Hestu memaparkan relaksasi fiskal dalam PP No.50/2019 ialah memperluas insentif yang diberikan. Insentif pajak baru yang diberikan ialah PPN yang tidak dipungut untuk jasa persewaan pesawat dari luar negeri.

Kemudian, untuk selebihnya fasilitas fiskal sudah diatur dalam PP No.69/2019. Perluasan insentif ini menurut Hestu dapat menjadi angin segar bagi dunia pernerbangan tanah air, terutama terkait dengan mahalnya harga tiket pesawat udara pada akhir-akhir ini.

"Insentif yang baru dari PP 50/2019 sebenarnya hanya untuk PPN atas pemanfaatan jasa sewa pesawat dari luar negeri, sedangkan fasilitas lainnya sudah ada dalam PP sebelumnya," paparnya.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Seperti diketahui, untuk meredam kenaikan harga tiket angkutan udara pemerintah melakukan berbagai cara. Kebijakan diskon tiket untuk jadwal penerbangan tertentu dilakukan di bawah komando Kantor Kemenko Perekonomian. Kemudian, fasilitas fiksal di berikan dengan terbitnya PP No.50/2019.

Adapun PP No.50/2019 menjadi instrumen insentif pajak bagi angkutan darat, laut, dan udara nasionaal. Relaksasi diberikan dengan tidak dipungut PPN atas impor dan penyerahan kapal, pesawat hingga suku cadangnya.

Untuk angkutan udara terdapat dua kelompok. Pertama, pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan. Alat ini diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Kedua, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara. Alat ini diimpor badan usaha angkutan udara niaga nasional dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari