KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Januari 2025 | 12.00 WIB
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system belum mampu memfasilitasi penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131/2024 secara otomatis.

Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan automasi penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual belum tersedia karena skema penggunaan DPP nilai lain tersebut baru diputuskan pada penghujung 2024.

"Kami mohon maaf bila belum bisa memfasilitasi penghitungan DPP nilai lain secara otomatis, tetapi harus dihitung oleh PKP, baik yang membuat faktur pajak secara key-in maupun yang upload XML," katanya dalam acara sosialisasi coretax bersama Kadin, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Dengan demikian, PKP perlu melakukan penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain secara manual di luar coretax, lalu memasukkan hasil hitungan tersebut ke coretax, baik melalui pembuatan faktur secara key-in maupun upload XML.

"Mengapa tidak bisa kita kunci pakai 11/12 untuk DPP nilai lain? Karena kode transaksi 04 itu sebetulnya ditujukan untuk pengenaan DPP nilai lain yang lainnya," tutur Andik.

Penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan DPP nilai lain sebelum PMK 131/2024 berlaku contohnya ialah pemakaian BKP/JKP sendiri, pemberian BKP/JKP secara cuma-cuma, penyerahan produk hasil tembakau, penyerahan LPG yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah badan usaha, dan lain sebagainya.

Mengingat formula penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sangat bervariasi, DJP tidak bisa serta merta mengotomatiskan penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Perlu diketahui, PMK 131/2024 menjadi landasan dari pemberlakuan PPN dengan tarif efektif 11% khusus atas BKP/JKP nonmewah meski tarif dalam undang-undang sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Tarif efektif PPN sebesar 11% atas BKP/JKP tidak mewah diberlakukan dengan cara menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dalam penghitungan PPN terutang.

BKP mewah dikenakan PPN sebesar 12% atas keseluruhan DPP, bukan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. BKP mewah ialah BKP yang selama ini merupakan objek PPnBM berdasarkan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sebagai informasi, Kadin menggelar webinar sosialisasi dan diskusi internal terkait dengan coretax system. Pejabat yang hadir mewakili Ditjen Pajak (DJP) adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti serta Direktur TIK DJP Hantriono Joko Susilo.

Sementara itu, pihak Kadin yang hadir adalah Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pengembangan Asosiasi dan Lingkungan Kadin Benny Soetrisno. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Indra Bakti Widodo
baru saja
sampai kapan]]]]]]]]]]