Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 61,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP data yang telah dipadankan tersebut setara 84,02% dari 73,2 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.
"Mungkin dari 11,69 juta ini ada yang sudah tidak aktif atau keluar dari Indonesia, yang memang tidak perlu dipadankan," katanya, Rabu (28/2/2024).
Dwi mengatakan DJP telah mengidentifikasi beberapa penyebab data NIK-NPWP belum padan seperti wajib pajak sudah meninggalkan Indonesia serta statusnya nonaktif. Pada 2 alasan tersebut, data NIK memang tidak perlu dipadankan sebagai NPWP.
Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/2022, NIK juga resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.
Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system.
Dwi menyebut wajib pajak yang NIK-nya belum padan perlu bergegas melakukan validasi melalui DJP Online. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
"Sebelum 1 Juli 2024, wajib pajak perlu memastikan NIK-nya sudah dipadankan dan diaktivasi sebagai NPWP," ujarnya.
Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain. (sap)