KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Beban Pajak UMKM Tak Bertambah Jika Beralih ke Tarif PPh Umum

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 13:30 WIB
DJP: Beban Pajak UMKM Tak Bertambah Jika Beralih ke Tarif PPh Umum

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim peralihan dari PPh final UMKM 0,5% ke tarif Pasal 17 UU PPh tidak akan menimbulkan kenaikan beban pajak bagi UMKM.

DJP berpandangan penggunaan tarif PPh Pasal 17 justru berpotensi menguntungkan UMKM. Dengan membayar pajak menggunakan tarif umum tersebut, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak bila usahanya merugi.

"Sedangkan dengan tarif PPh final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet," sebut DJP melalui akun X resminya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final maksimal selama 7 tahun pajak dihitung sejak tahun pajak terdaftar.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025. Batasan waktu ini diberikan guna memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang.

"Tujuan adanya batasan masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau," tulis DJP.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Ketika sudah diwajibkan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, wajib pajak UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan dalam menghitung dasar pengenaan PPh.

"Jadi, UMKM bukan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, melainkan habis masa pengenaan PPh finalnya dan beralih ke tarif PPh Pasal 17 UU PPh sesuai ketentuan yang berlaku tersebut," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS