PENEGAKAN HUKUM

DJP Akhirnya Serahkan Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 19:00 WIB
DJP Akhirnya Serahkan Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial NP dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat karena diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT VIU.

NP diduga melanggar Pasal 39A UU KUP yang melarang setiap orang untuk menerbitkan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan dengan transaksi yang sebenarnya. Total kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan NP mencapai Rp3,02 miliar.

"Perbuatan tersangka tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar," sebut DJP dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Penyerahan tersangka NP kepada Kejari Jakarta Barat sempat beberapa kali tertunda karena tersangka diketahui sedang sakit dan adanya gugatan praperadilan.

Selain itu, tersangka NP juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan tersebut pada akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari kasus tersebut, DJP kembali mengingatkan para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selaku instansi yang bertanggung jawab atas 70% dari penerimaan negara, tugas DJP tidak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga mengawasi kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum melalui pemeriksaan, penagihan, hingga penyidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia