PENEGAKAN HUKUM

DJP Akhirnya Serahkan Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Muhamad Wildan
Kamis, 24 Juni 2021 | 19.00 WIB
DJP Akhirnya Serahkan Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial NP dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat karena diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT VIU.

NP diduga melanggar Pasal 39A UU KUP yang melarang setiap orang untuk menerbitkan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan dengan transaksi yang sebenarnya. Total kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan NP mencapai Rp3,02 miliar.

"Perbuatan tersangka tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar," sebut DJP dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021).

Penyerahan tersangka NP kepada Kejari Jakarta Barat sempat beberapa kali tertunda karena tersangka diketahui sedang sakit dan adanya gugatan praperadilan.

Selain itu, tersangka NP juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan tersebut pada akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari kasus tersebut, DJP kembali mengingatkan para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selaku instansi yang bertanggung jawab atas 70% dari penerimaan negara, tugas DJP tidak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga mengawasi kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum melalui pemeriksaan, penagihan, hingga penyidikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.