OPERASI GABUNGAN

DJBC & Polri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 18:31 WIB
 DJBC & Polri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

Pemusnahan rokok dan miras ilegal (Foto: DJBC)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Dabo Singkep, Kepulauan Riau memusnahkan puluhan ribu rokok dan minuman keras ilegal yang diduga berasal dari Batam.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Dabo Singkep Tony Leonard mengatakan informasi penyelundupan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan pengembangan analisis intelejen.

“Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan administratif yang diatur di PMK Nomor 47 Tahun 2012 sehingga barang itu ditetapkan menjadi barang dikuasai negara dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara,” tuturnya, Kamis (18/8) seperti dilansir laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengganti kemasan dan menitipkan barang tersebut pada anak buah kapal (ABK) untuk selanjutnya dikeluarkan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang minim pengawasan.

Pelabuhan yang tidak resmi tersebut di antaranya, Pelabuhan Rakya Desa Pangambil, Pelabuhan Jago, Pelabihan Roro Jagoh, dan Kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya.

Dari operasi penangkapan yang dilakukan beberapa kali, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 5.232 botol minuman keras dan 116.568 batang rokok ilegal.

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Hingga saat ini Bea dan Cukai Dabo Singkep sudah memusnahkan BKC senilai Rp130 juta, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp172 juta.

Sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah dan tokoh masyarakat Dabo Singkep turut menyaksikan proses pemusnahan minuman keras dan rokok illegal tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun