KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB
DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Salah satu slide terkait dengan Permendag 8/2024 yang dipaparkan oleh DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews – Permendag 8/2024 mempertegas ketentuan perihal impor barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ketentuan impor HKT melalui mekanisme barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi termuat dalam Pasal 24 ayat (7a) dan (7b) Permendag 8/2024.

"Di sini ada relaksasi dan juga penegasan terkait dengan pembawaan HKT, handphone, komputer genggam, tablet yang dibawa dari luar negeri dan masuk dalam KPBPB," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Donny menuturkan pemerintah telah menyisipkan ayat (7a) dan (7b) di antara ayat (7) dan (8) Pasal 34/2024. Pasal 34 ayat (7a) menyatakan pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa HT dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (7b) mengatur pemasukan barang kiriman pribadi berupa HKT dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB adalah paling banyak 2 unit per pengiriman.

"Mohon untuk menjadi atensi, terutama yang akan masuk ke dalam KPBPB," ujar Donny.

Baca Juga:
Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Selama ini, batasan 2 unit HKT yang diimpor melalui mekanisme barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi memang telah berjalan berdasarkan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Dalam hal ini, DJBC bahkan melayani pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat elektronik tersebut.

Pendaftaran IMEI gratis, tetapi pemilik HKT harus lebih dulu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap