Salah satu slide terkait dengan Permendag 8/2024 yang dipaparkan oleh DJBC.Ā
JAKARTA, DDTCNews ā Permendag 8/2024 mempertegas ketentuan perihal impor barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ketentuan impor HKT melalui mekanisme barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi termuat dalam Pasal 24 ayat (7a) dan (7b) Permendag 8/2024.
"Di sini ada relaksasi dan juga penegasan terkait dengan pembawaan HKT, handphone, komputer genggam, tablet yang dibawa dari luar negeri dan masuk dalam KPBPB," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
Donny menuturkan pemerintah telah menyisipkan ayat (7a) dan (7b) di antara ayat (7) dan (8) Pasal 34/2024. Pasal 34 ayat (7a) menyatakan pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa HT dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (7b) mengatur pemasukan barang kiriman pribadi berupa HKT dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB adalah paling banyak 2 unit per pengiriman.
"Mohon untuk menjadi atensi, terutama yang akan masuk ke dalam KPBPB," ujar Donny.
Selama ini, batasan 2 unit HKT yang diimpor melalui mekanisme barang pribadi penumpang dan barang kiriman pribadi memang telah berjalan berdasarkan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.
Dalam hal ini, DJBC bahkan melayani pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat elektronik tersebut.
Pendaftaran IMEI gratis, tetapi pemilik HKT harus lebih dulu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (rig)