JAKARTA, DDTCNews – KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menggerebek pabrik rokok illegal yang memiliki satu unit mesin produksi berkapasitas 1.000 hingga 1.500 batang rokok per menit.
Saat konferensi pers pada Jumat (02/09), Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan saat penindakan petugas memperoleh barang bukti berupa 197.600 batang rokok SKM berbagai merek dan 19 karung tembakau iris dengan berat total 337 kilogram.
”Negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp61,3 juta. Pelanggaran ini juga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan cukai,” jelasnya.
Selain itu, mesin produksi ilegal yang ditemukan juga tidak teregistrasi. Mesin tersebut bermerek Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986.
”Dengan dijadikannya mesin ini sebagai barang bukti, kedepannya kami harapkan Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat bekerja sama untuk turut aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi,” ungkap Heru.
Dari informasi yang dilansir melalui laman DJBC, modus yang digunakan adalah dengan menjalankan kegiatan pabrik Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin sejak awal tahun 2016. Kegiatan produksi dilakukan pada malam hari secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Sebelumnya pada Maret 2016, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai bangunan yang diduga berfungsi sebagai pabrik rokok tanpa izin.
Atas pelanggaran ini, tersangka pemilik bangunan dijerat pasal 50 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, DJBC Pasuruan telah menyerahkan berkas penyidikan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Amu)