PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Distribusi Jutaan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp1,9 M

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Juli 2022 | 17.00 WIB
DJBC Gagalkan Distribusi Jutaan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp1,9 M

Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang edar barang kena cukai (BKC) ilegal. Terbaru, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Lampung sama-sama mengamankan jutaan batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. 

Bea Cukai Lampung yang menggandeng Denpom II/3 mengamankan 2,8 juta rokok ilegal dengan nilai kerugian negara Rp1,3 miliar. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyampaikan penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatra. 

"Tim gabungan diturunkan dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di rest area Tol Trans Sumatra km 87. Dua hari berikutnya, tepatnya 8 Juli 2022, tim gabungan diturunkan lagi dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni," kata Hatta, dikutip pada Rabu (13/7/2022). 

Sementara di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal. Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp930.240.000 berhasil diamankan petugas. Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp632.211.840.

Hatta menyampaikan, penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jalan Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Kudus. Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi bahwa sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal. Atas temuan tersebut, sekitar pukul 15.45 tim melakukan penghentian terhadap truk yang diindikasikan, di SPBU Terban, Jekulo, Kudus.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 53 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Hatta.

Bea dan Cukai, ujar Hatta, mengimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.