KEPABEANAN

DJBC Berikan Warning! Hati-Hati Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:35 WIB
DJBC Berikan Warning! Hati-Hati Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai

Poster peringatan yang dirilis DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas.

Melalui akun media sosial Twitter, DJBC membuat utas mengenai ciri-ciri penipuan yang jamak dialami masyarakat. Modus tersebut dihimpun dari aduan yang dikirimkan masyarakat kepada contact center dan media sosial DJBC.

"Sahabat BC, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih kerap kali terjadi. Yuk kenali ciri-ciri penipuan di atas supaya kita bisa terhindar dari sasaran penipu," bunyi cuitan akun @beacukai RI, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

DJBC menyatakan kebanyakan korban tertipu oleh modus online shop. Dalam hal ini, pelaku penipuan akan berkedok sebagai online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran.

Setelah transaksi terjadi, biasanya pelaku akan berkelit dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Selain itu, calon korban juga biasanya diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

DJBC lantas meminta masyarakat waspada apabila dihubungi pihak yang mengaku petugas dan meminta ditransfer uang.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

"Kalau kalian sudah terlanjur membeli dan dihubungi pihak-pihak yang katanya Bea Cukai dan dimintai sejumlah uang, nggak usah digubris ya! Hal tersebut dipastikan penipuan," kata DJBC.

DJBC menegaskan tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC pun tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Hal lain yang juga perlu diwaspadai yakni ketika penipu meminta barang dilengkapi dokumen surat PPN, stempel Bea Cukai, atau label Bea Cukai. Ketiga istilah itu tidak ada dalam ketentuan kepabeanan sehingga dapat langsung diabaikan.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

"Kalau misalkan pelaku penipuan sampai mengancam pembeli dengan berbagai macam pasal, nggak perlu panik! Langsung blokir saja nomornya dan abaikan pesannya supaya kamu terhindar dari hal yang tidak diinginkan," imbuh DJBC.

Masyarakat dapat memeriksa resi barang kiriman dari luar negeri dan wilayah free trade zone seperti Batam pada situs DJBC. Selain itu, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak