PENEGAKAN HUKUM

DJBC Amankan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:30 WIB
DJBC Amankan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menata barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) berhasil menindak dan menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan upaya tersebut mampu mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.

“Masih kita jumpai rokok yang diangkut dan dipasarkan dengan tidak dilekati pita cukai. Hal ini melanggar ketentuan dan dikategorikan sebagai rokok ilegal. Ini yang harus kita tidak,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Hatta menjelaskan, saat keluar dari pabrik, rokok sebagai barang kena cukai (BKC) seharusnya dalam bentuk kemasan dan telah dilekati pita cukai asli.

Adapun di Jawa Tengah, DJBC berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Jalan Subah, Batang, pada Jumat (4/2/2022). Pengiriman rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah tumpukan mie kering yang diangkut menggunakan truk.

Hatta menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Setelah dilakukan penyisiran di wilayah Jepara dan Pantura, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Hasil pemeriksaan menemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai, dengan merk Joyomid dan Joyo Biru.

Total ditemukan 952.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp1 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp727 juta.

Sementara di Jawa Timur, DJBC telah menggagalkan pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Hatta mengatakan dalam penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp780 juta.

Dia mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, pada Kamis (3/2/2022) tim melakukan penelusuran dan mencurigai adanya pengangkutan rokok diduga ilegal di wilayah Sidotopo, Surabaya.

Baca Juga:
Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

“Tim berhasil menghentikan dan memeriksa 2 bus AKAP di Jalan Hang Tuah, Surabaya. Hasilnya, di dalam bus ditemukan masing-masing 22 dan 35 karton berisi 352.000 dan 560.000 batang rokok ilegal jenis SKM,” terang Hatta.

Hatta menekankan, informasi dari masyarakat sangat membantu pihaknya untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.

“Kami harap kerja samanya dalam memberikan informasi, dan bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024