INSENTIF FISKAL

DJBC: 86 Perusahaan Manfaatkan Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 16:00 WIB
DJBC: 86 Perusahaan Manfaatkan Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 31 Oktober 2023, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 86 perusahaan telah memanfaatkan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. Menurutnya, pengusaha barang kena cukai (BKC) tetap wajib melakukan pelunasan meski diberikan kelonggaran waktu.

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," katanya, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Nirwala menuturkan pemesanan pita cukai yang telah jatuh tempo dan dibayar senilai Rp54,53 triliun. Sementara itu, pemesanan pita cukai yang belum jatuh tempo tinggal Rp46,38 triliun.

Pemberian relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2023. Adapun relaksasi penundaan pelunasan cukai diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

Pemberian relaksasi pembayaran cukai tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022 atau ketika pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari ini diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Adapun relaksasi diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan pelunasan pita cukai tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan