PENGAMPUNAN PAJAK

Dituding Jegal Amnesti Pajak, Ini Kata Singapura

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 10:32 WIB
Dituding Jegal Amnesti Pajak, Ini Kata Singapura

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura membantah keras tudingan keras pada beberapa bank di Singapura yang membujuk nasabah Indonesia agar tetap menyimpan dana di Singapura.

Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura menyatakan tudingan yang diberitakan oleh sebagian media Indonesia terkait dengan penyelenggaraan pengampunan pajak Indonesia itu sangat tidak benar dan menyesatkan.

“Tidak ada kebijakan Singapura untuk menjegal program pengampunan pajak Indonesia. Singapura tidak memangkas tarif pajak dan tidak mengubah kebijakan apapun dalam rangka merespons program pengampunan pajak Indonesia,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut, awal pekan ini.

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Pemerintah Singapura juga menegaskan mereka telah menyetujui standar internasional tentang pencucian uang dan pertukaran informasi. Dengan persetujuan tersebut, apabila terdapat kasus penghindaran pajak lintas batas negara, maka lembaga otoritas bisa menghubungi Pemerintah Singapura.

"Kami telah membantu dan akan terus membantu sejalan dengan standar internasional. Kami tidak tertarik melindungi uang pajak ilegal,” ungkap pernyataan bersama itu.

Secara terpisah, pimpinan Private Banking Industry Group MAS, Tan Su Shan menyatakan perbankan Singapura mendukung program tax amnesty Indonesia. Program ini sekaligus bisa menjadi sarana berguna bagi wajib pajak untuk menyusun urusan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Karena itu, seperti dikutip businesstimes, Tan menambahkan, warga negara Indonesia harus melakukan konsultasi pajak secara benar dan mempertimbangkan bagaimana program ini dapat diaplikasikan pada pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

"Perbankan di Singapura akan memberikan dukungan yang diperlukan bagi klien mereka yang akan berpartisipasi dalam program tersebut. Tidak ada niat atau rencana kami untuk menghalangi program tax amnesty di Indonesia," tukas Tan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024