SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura membantah keras tudingan keras pada beberapa bank di Singapura yang membujuk nasabah Indonesia agar tetap menyimpan dana di Singapura.
Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura menyatakan tudingan yang diberitakan oleh sebagian media Indonesia terkait dengan penyelenggaraan pengampunan pajak Indonesia itu sangat tidak benar dan menyesatkan.
“Tidak ada kebijakan Singapura untuk menjegal program pengampunan pajak Indonesia. Singapura tidak memangkas tarif pajak dan tidak mengubah kebijakan apapun dalam rangka merespons program pengampunan pajak Indonesia,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut, awal pekan ini.
Pemerintah Singapura juga menegaskan mereka telah menyetujui standar internasional tentang pencucian uang dan pertukaran informasi. Dengan persetujuan tersebut, apabila terdapat kasus penghindaran pajak lintas batas negara, maka lembaga otoritas bisa menghubungi Pemerintah Singapura.
"Kami telah membantu dan akan terus membantu sejalan dengan standar internasional. Kami tidak tertarik melindungi uang pajak ilegal,” ungkap pernyataan bersama itu.
Secara terpisah, pimpinan Private Banking Industry Group MAS, Tan Su Shan menyatakan perbankan Singapura mendukung program tax amnesty Indonesia. Program ini sekaligus bisa menjadi sarana berguna bagi wajib pajak untuk menyusun urusan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seperti dikutip businesstimes, Tan menambahkan, warga negara Indonesia harus melakukan konsultasi pajak secara benar dan mempertimbangkan bagaimana program ini dapat diaplikasikan pada pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
"Perbankan di Singapura akan memberikan dukungan yang diperlukan bagi klien mereka yang akan berpartisipasi dalam program tersebut. Tidak ada niat atau rencana kami untuk menghalangi program tax amnesty di Indonesia," tukas Tan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.