DATA PPS HARI INI

Ditjen Pajak Sudah Terbitkan 59.924 Surat Keterangan PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 14:00 WIB
Ditjen Pajak Sudah Terbitkan 59.924 Surat Keterangan PPS

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menerbitkan 59.924 surat keterangan program pengungkapan sukarela (PPS). Jumlah surat keterangan tersebut diterbitkan terhadap keikutsertaan sebanyak 51.459 wajib pajak hingga Kamis, 26 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 26 Mei 2022:

Wajib Pajak
51.459 wajib pajak
, naik 2,58% dari posisi hari sebelumnya 50.166 wajib pajak.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Surat Keterangan
59.924 surat keterangan
, naik 2,74% dari posisi hari sebelumnya 58.326 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp10.361,67 miliar
, naik 3,45% dari posisi hari sebelumnya Rp10.016,45 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp103.136,48 miliar
, naik 3,5% dari posisi hari sebelumnya Rp99.653,11 miliar.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi
Rp89.083,88 miliar
, naik 3,81% dari posisi hari sebelumnya Rp85.812,06 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp7.561,84 miliar
, naik 1,51% dari posisi hari sebelumnya Rp7.449,19 miliar.

Investasi
Rp6.486,9 miliar
, naik 1,55% dari posisi hari sebelumnya Rp6.387,7 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN