UU HPP

Ditjen Pajak: Kenaikan Tarif PPN ke 12% Relatif Moderat

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak: Kenaikan Tarif PPN ke 12% Relatif Moderat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memandang kenaikan tarif PPN secara bertahap menjadi 12% yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbilang moderat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 masih relatif rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara lain.

"Ada yang lebih ekstrem contohnya Arab Saudi. Mereka baru memperkenalkan tarif PPN 5% lalu menaikkan tarifnya ke 15%," ujar Yon, dikutip Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Kenaikan tarif PPN yang dilakukan oleh pemerintah sesungguhnya bukanlah kebijakan yang unik bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Di negara-negara maju yang mengalami penurunan penerimaan PPh badan, negara-negara maju tersebut kebanyakan akan mengoptimalkan penerimaan dari 2 jenis pajak, yakni PPN atau PPh orang pribadi.

Meski tarif PPN diputuskan untuk naik, Yon mengatakan kenaikan tarif PPN yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI akan dilakukan secara bertahap sembari memperhatikan situasi perekonomian serta wajib pajak. Per 1 April 2022, tarif PPN masih akan dinaikkan ke 11%, tidak langsung ke 12%.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Meski tarif PPN diputuskan naik, pemerintah akan mempermudah mekanisme PPN yang selama ini tergolong rumit. Kemudahan akan diberikan kepada wajib pajak melalui penerapan PPN final Pasal 9A.

Nantinya, PPN final akan diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Sebagaimana yang tertuang oleh pasal penjelas, PPN final adalah kebijakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan sekaligus memberikan rasa keadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO