PRAKTIK MANIPULASI PAJAK

Ditjen Pajak: Aturan Baru CFC Masih Dikaji

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 13:01 WIB
Ditjen Pajak: Aturan Baru CFC Masih Dikaji

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah mengkaji peraturan mengenai Controlled Foreign Company (CFC) yang ditujukan kepada perusahaan yang melakukan praktik manipulasi pajak. Praktik ini salah satunya dengan mengalirkan laba yang diperolehnya ke negara lain dengan tarif pajak yang relatif lebih rendah.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan pada ketentuan tersebut. Pasalnya, ketentuan yang telah berjalan dinilai kurang efektif untuk mengatasi praktik manipulasi pajak.

"Untuk CFC ini, kami masih proses on going dalam perbaikan-perbaikannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengenai hal itu bisa disetujui oleh Menteri Keuangan. Intinya kita sedang buat regulasi yang lebih efektif," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

John memprediksi aturan tersebut bisa terbit setidaknya dalam satu atau dua bulan ini. Adapun, katanya, saat ini pemerintah masih perlu memperjelas definisi dan tujuan dari CFC tersebut.

Dengan definisi dan penjelasan yang lebih terperinci, lanjutnya, kelemahan dari peraturan saat ini bisa segera diatasi. Namun sayangnya, John tidak menyebutkan poin-poin yang dinilainya lemah dalam mengatasi praktik penghindaran pajak tersebut.

"Ini kan praktik penghindaran pajak, ini yang ingin kami atasi, poin-poin lemahnya karena masih dikaji jadi ya nanti dulu. Tapi target kami dalam waktu dekat ini masih fokus pada penerimaan yang bisa dicapai melalui aturan yang baru," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan