KOTA MALANG

Dispenda Lakukan Pematokan Lahan Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 11:23 WIB
Dispenda Lakukan Pematokan Lahan Penunggak Pajak Tim Operasi Penagihan Dispenda Kota Malang ketika memasang patok di objek penunggak pajak, Rabu (7/12). (Foto: Dispenda Kota Malang)

MALANG, DDTC News – Jelang tutup tahun, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang masih gencar menjaring penunggak pajak. Pada Rabu (7/12), Tim Operasi Penagihan Dispenda melakukan pematokan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan sedikitnya terdapat 8 objek pajak berupa lahan dan tanah kosong yang menjadi sasaran operasi. Adapun pematokan dilakukan karena selama ini para pemilik lahan yang bersangkutan tak kunjung menyelesaikan tunggakan PBB atas lahan masing-masing.

“Pematokan ini kami lakukan sebagai langkah komunikasi dengan wajib pajak yang menunggak PBB dan sulit dicari keberadaannya. Namun, selanjutnya akan menjadi langkah tegas Dispenda sebelum ditingkatkan ke ranah hukum,” ujarnya di Malang, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Objek pajak yang menjadi sasaran di antaranya lahan yang berada di wilayah wilayah Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Raya Tlogowaru, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Burung Gereja, Jalan Danau Kerinci Raya, Jalan Danau Tondano Raya dan Jalan Simpang Sulfat Selatan.

Ade menambahkan rata-rata para pemilik lahan tersebut telah menunggak PBB selama 10 tahun. Salah satu kesulitan yang dihadapi pihak Dispenda adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para WP tersebut.

“Mulai dari ketidaksesuaian alamat sehingga SPPT tidak terkirim, ketidaktahuan wajib pajak, hingga unsur kesengajaan wajib pajak yang memang tidak ingin membayar pajak,” jelasnya.

Operasi ini, seperti dilansir dari malangtimes.com, akan terus dilakukan sepanjang pekan ini. Kecamatan yang akan menjadi target baru adalah Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Klojen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya