KABUPATEN KUTAI TIMUR

Dispenda Buka-Bukaan Soal Retribusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 10:20 WIB
Dispenda Buka-Bukaan Soal Retribusi

KALIMANTAN, DDTCNews - Kontribusi retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan melebihi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Per tanggal 7 November 2016, realisasinya mencapai 100,33% dari target.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Yulianti mengatakan pencapaian yang melebihi target ini belum dinilai optimal. Pasalnya ini hanya nilai total, tidak semua retribusi yang menjadi tugas Dispenda mencapai target.

"PAD dari penarikan retribusi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak semua tercapai. Ada yang masih berada di bawah target," ungkapnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Seperti dilansir dari kliksangatta.com, target retribusi daerah secara total dalam PAD yang telah ditetapkan adalah Rp4,68 miliar. Sementara realisasi yang berhasil dikumpulkan adalah Rp4,69 miliar.

Yulianti menjelaskan realisasi retribusi umum sudah mencapai sekitar Rp3,4 miliar atau berkisar 100,49% dari target yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan atas retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar.

Sayangnya, retribusi dari menara komunikasi belum bisa optimal karena dari banyaknya menara yang ada, belum semua menyetorkan retribusi.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selain itu, realisasi retribusi perizinan juga mencapai 100,83% atau sebesar Rp962 juta dari target yang ditetapkan Rp955 juta. Sementara, untuk retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi izin trayek belum mencapai target.

Menurut Yulianti, retribusi jasa usaha pun masih belum mencapai target. Sejauh ini realisasinya baru 97,19% atau berkisar Rp314 juta dari target sebesar Rp323 juta. Penyebabnya adalah masih ada potensi dari retribusi parkir yang belum tergali.

Yulianti menambahkan, retribusi seperti pelayanan sampah dan kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, dan biaya penggantian cetak peta juga tidak mencapai target.

“Kami harap seluruh SKPD yang berwenang mengelola dan menarik restribusi bisa lebih optimal dan terus menggali potensi-potensi yang ada,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP