INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Depan? Ini Kata BKF

Muhamad Wildan
Rabu, 19 Agustus 2020 | 17.27 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Depan? Ini Kata BKF

Kepala BKF Febrio Kacaribu. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih belum bisa memastikan akan dilanjutkan atau tidaknya pemberian insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 pada tahun depan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 memang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, fasilitas ini tampaknya sangat banyak membantu cash flow pelaku usaha.

"Meski demikian, kita belum tahu apakah pada 2021 fasilitas ini akan dilanjutkan atau tidak. Tahun 2021 ini perlu dilihat sebagai tahun konsolidasi fiskal setelah turunnya penerimaan pajak yang sangat dalam pada 2020," ujar Febrio, Rabu (19/8/2020).

Tidak tanggung-tanggung, dia mengatakan penurunan penerimaan pajak pada 2020 berpotensi lebih dalam dibandingkan proyeksi pemerintah yang sebesar 10% secara tahunan. Menurut Febrio, hal ini tidak terlepas dari ketergantungan penerimaan pajak terhadap sektor formal.

“Bulan lalu kontraksi penerimaan pajak ini cukup dalam dan belum akan membaik karena struktur pajak kita masih sangat tergantung pada sektor formal saja. Padahal, sektor formal ini banyak yang melemah tahun ini," ujar Febrio.

Dengan mempertimbangkan faktor pentingnya konsolidasi fiskal, Febrio mengungkapkan pemerintah akan semakin konservatif dalam pemberian insentif pajak pada tahun depan. Keputusan pemberian fasilitas pajak akan didasarkan atas evaluasi insentif pajak yang digelontorkan oleh pemerintah pada tahun ini.

Adapun alokasi insentif pajak pada tahun depan direncanakan hanya senilai Rp20,4 triliun. Alokasi yang dimasukkan dalam RAPBN 2021 itu hanya sebesar 16,9% dari alokasi insentif pajak pada 2020 yang senilai Rp120,6 triliun. Simak artikel ‘Alokasi Insentif Pajak 2021 Lebih Rendah dari Tahun Ini, Sudah Tahu?’.

Insentif pajak yang akan dilanjutkan antara lain restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, PPh Pasal 22 Impor, dan pajak ditanggung pemerintah (DTP). Meski demikian, pemerintah masih belum memerinci jenis pajak apa yang akan diberi fasilitas DTP.

Penerimaan perpajakan pada tahun 2021 diproyeksikan tumbuh 5,5% (yoy) mencapai Rp1.481,9 triliun. Target itu terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp213,4 triliun. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.