AMERIKA SERIKAT

Disetujui Senat, AS Bakal Kenakan Cukai Atas Buyback Saham

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Disetujui Senat, AS Bakal Kenakan Cukai Atas Buyback Saham

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Inflation Reduction Act yang baru saja disetujui oleh Senat AS turut mengatur tentang pengenaan cukai atas buyback saham.

Ketua Komisi Keuangan Senat AS Ron Wyden mengatakan cukai perlu dikenakan karena praktik buyback saham tersebut hanya memperkaya para pemegang saham tanpa memberikan dampak positif terhadap perekonomian AS.

"Cukai akan mendorong korporasi besar menginvestasikan penghasilannya untuk pengembangan SDM serta riset, bukan memperkaya para pemegang saham dan direksi," ujar Wyden dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Ketika Inflation Reduction Act berlaku, AS bakal mengenakan cukai dengan tarif sebesar 1% atas transaksi buyback saham oleh perusahaan yang terdaftar di bursa efek mulai tahun depan.

Kebijakan ini tidak berlaku bila buyback saham tidak mencapai US$1 juta atau jika buyback saham tersebut dikontribusikan untuk program pensiun karyawan, program kepemilikan saham karyawan, atau program-program sejenis.

Ketika berlaku, cukai atas buyback saham diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan bagi kas negara senilai US$125 miliar untuk 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Perlu diketahui, Inflation Reduction Act masih perlu mendapatkan persetujuan dari House of Representative dan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden.

Selain memuat ketentuan pengenaan cukai atas buyback saham, Inflation Reduction Act juga memuat ketentuan tentang pengenaan pajak minimum korporasi sebesar 15% atas book income.

Pajak minimum disiapkan sebagai respons atas banyaknya korporasi besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski memperoleh laba dari aktivitas usahanya di dalam negeri.

Pajak minimum diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$313 miliar untuk 10 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya