Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Inflation Reduction Act yang baru saja disetujui oleh Senat AS turut mengatur tentang pengenaan cukai atas buyback saham.
Ketua Komisi Keuangan Senat AS Ron Wyden mengatakan cukai perlu dikenakan karena praktik buyback saham tersebut hanya memperkaya para pemegang saham tanpa memberikan dampak positif terhadap perekonomian AS.
"Cukai akan mendorong korporasi besar menginvestasikan penghasilannya untuk pengembangan SDM serta riset, bukan memperkaya para pemegang saham dan direksi," ujar Wyden dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8/2022).
Ketika Inflation Reduction Act berlaku, AS bakal mengenakan cukai dengan tarif sebesar 1% atas transaksi buyback saham oleh perusahaan yang terdaftar di bursa efek mulai tahun depan.
Kebijakan ini tidak berlaku bila buyback saham tidak mencapai US$1 juta atau jika buyback saham tersebut dikontribusikan untuk program pensiun karyawan, program kepemilikan saham karyawan, atau program-program sejenis.
Ketika berlaku, cukai atas buyback saham diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan bagi kas negara senilai US$125 miliar untuk 10 tahun ke depan.
Perlu diketahui, Inflation Reduction Act masih perlu mendapatkan persetujuan dari House of Representative dan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden.
Selain memuat ketentuan pengenaan cukai atas buyback saham, Inflation Reduction Act juga memuat ketentuan tentang pengenaan pajak minimum korporasi sebesar 15% atas book income.
Pajak minimum disiapkan sebagai respons atas banyaknya korporasi besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski memperoleh laba dari aktivitas usahanya di dalam negeri.
Pajak minimum diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$313 miliar untuk 10 tahun ke depan. (sap)