KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Disarankan KPK, Pemda Ini Akhirnya Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 09:30 WIB
Disarankan KPK, Pemda Ini Akhirnya Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Ilustrasi.

TAPANULI SELATAN, DDTCNews – Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan M Prananda mengatakan kenaikan NJOP akan membuat masyarakat kelas menengah ke atas membayar pajak lebih besar sehingga lebih adil.

"Penyesuaian NJOP ini merupakan program rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dioptimalkan pada pencapaian BPHTB berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Prananda menuturkan pemkab akan mengundang tokoh masyarakat, camat, lurah, serta kepala desa guna dimintai masukan atau usulan sehingga ketentuan NJOP yang baru sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dia menambahkan perubahan NJOP juga akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Namun, penyesuaian tersebut dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah karena pemerintah juga menyiapkan relaksasi.

Menurut Prananda, keputusan pemkab untuk penyesuaian NJOP juga bertujuan untuk menargetkan pada transaksi jual beli. Alasannya, banyak transaksi BPHTB yang dilakukan masyarakat kalangan menengah ke atas.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

"Intinya yang prioritas itu adalah transaksi jual beli karena transaksi BPHTB ternyata banyaknya dari masyarakat menengah ke atas," ujarnya.

Prananda menambahkan penyesuaian atau kenaikan NJOP tersebut juga sekaligus memanfaatkan momentum pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dia meyakini kenaikan NJOP akan berdampak positif pada penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Terlebih, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah makin baik.

"Dampak dari penyesuaian NJOP ini kami optimistis ada peningkatan realisasi pendapatan dari PBB dan BPHTB tahun ini," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan