Ilustrasi.
TAPANULI SELATAN, DDTCNews – Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan M Prananda mengatakan kenaikan NJOP akan membuat masyarakat kelas menengah ke atas membayar pajak lebih besar sehingga lebih adil.
"Penyesuaian NJOP ini merupakan program rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dioptimalkan pada pencapaian BPHTB berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).
Prananda menuturkan pemkab akan mengundang tokoh masyarakat, camat, lurah, serta kepala desa guna dimintai masukan atau usulan sehingga ketentuan NJOP yang baru sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dia menambahkan perubahan NJOP juga akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Namun, penyesuaian tersebut dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah karena pemerintah juga menyiapkan relaksasi.
Menurut Prananda, keputusan pemkab untuk penyesuaian NJOP juga bertujuan untuk menargetkan pada transaksi jual beli. Alasannya, banyak transaksi BPHTB yang dilakukan masyarakat kalangan menengah ke atas.
"Intinya yang prioritas itu adalah transaksi jual beli karena transaksi BPHTB ternyata banyaknya dari masyarakat menengah ke atas," ujarnya.
Prananda menambahkan penyesuaian atau kenaikan NJOP tersebut juga sekaligus memanfaatkan momentum pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dia meyakini kenaikan NJOP akan berdampak positif pada penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Terlebih, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah makin baik.
"Dampak dari penyesuaian NJOP ini kami optimistis ada peningkatan realisasi pendapatan dari PBB dan BPHTB tahun ini," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (rig)