PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak Terbitkan PER-13, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 15:15 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan PER-13, Ini Isinya

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER – 13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Mingggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.

Beleid ini ditetapkan pada 26 September 2016 yang merupakan minggu terakhir periode pertama tax amanesty ini, Ken memerintahkan petugas pajak untuk tetap menerima surat pernyataan dari wajib pajak meski persyaratan administrasi lainnya belum sepenuhnya lengkap.

Hal ini menyusul adanya perpanjangan proses administrasi untuk periode I hingga Desember 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (PMK 141).

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Setelah menerima surat pernyataan tersebut, petugas pajak akan melakukan penelitian terhadap surat pernyataan. "Apabila surat pernyataan sudah memenuhi ketentuan, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan tanda terima kepada wajib pajak," bunyi ketentuan PER-13 tersebut.

Selanjutnya, petugas pajak atas nama Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar harus menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja yang terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.

Setelah itu, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap surat pernyataan paling lambat 31 Oktober 2016.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Atas penerbitan surat tersebut, wajib pajak harus memenuhi permintaan itu paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

PER-13 tersebut mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta itu secara langsung ke tempat di mana wajib pajak menyampaikan surat pernyataan.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian Keuangan merilis dua aturan baru PMK yang merevisi aturan PMK sebelumnya, yaitu PMK 141 dan PMK 142 terkait pelaksanaan tax amnesty. Detail aturan selengkapnya dapat diunduh di sini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai