JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER – 13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Mingggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.
Beleid ini ditetapkan pada 26 September 2016 yang merupakan minggu terakhir periode pertama tax amanesty ini, Ken memerintahkan petugas pajak untuk tetap menerima surat pernyataan dari wajib pajak meski persyaratan administrasi lainnya belum sepenuhnya lengkap.
Hal ini menyusul adanya perpanjangan proses administrasi untuk periode I hingga Desember 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016Â (PMK 141).
Setelah menerima surat pernyataan tersebut, petugas pajak akan melakukan penelitian terhadap surat pernyataan. "Apabila surat pernyataan sudah memenuhi ketentuan, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan tanda terima kepada wajib pajak," bunyi ketentuan PER-13 tersebut.
Selanjutnya, petugas pajak atas nama Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar harus menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja yang terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.
Setelah itu, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap surat pernyataan paling lambat 31 Oktober 2016.
Atas penerbitan surat tersebut, wajib pajak harus memenuhi permintaan itu paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
PER-13 tersebut mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta itu secara langsung ke tempat di mana wajib pajak menyampaikan surat pernyataan.
Sebagai informasi, hari ini Kementerian Keuangan merilis dua aturan baru PMK yang merevisi aturan PMK sebelumnya, yaitu PMK 141 dan PMK 142 terkait pelaksanaan tax amnesty. Detail aturan selengkapnya dapat diunduh di sini. (Amu)