BISNIS ONLINE

Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 10:59 WIB
Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berencana akan mengenakan pajak bagi pengguna akun sosial media atau para selebgram yang menjual atau mempromosikan produk (endorsement) melalui media sosial. Media sosial yang dimaksud di antaranya seperti Instagram, Facebook, Youtube dan lainnya.

Menurut Ken, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya. Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.

"Pajak itu prinsipnya kalau udah untung ya bayar kalau nggak ya nggak, udah. Kan ada online, kan ada pemotongan dan pemungutan. Bisa tercatat semuanya," ujar Ken, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ken menambahkan selebgram, buzzer, atau endorser yang ada di media sosial diminta untuk taat pajak lantaran pemerintah sebetulnya mencatat adanya transaksi atau potensi pengenaan pajak dari setiap akun yang ada.

Ken bahkan mengambil contoh, bila ada satu akun selebgram maka pihaknya bisa saja melacak identitas pemilik akun dan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak.

"Instagram deh. Ada yang jualan. Misalnya si 'X', saya tinggal lihat alamatnya dia, NPWP berapa dan disurati. Ini otomatis dan ini linked ke database saya," ujarnya

Selain itu, tambah Ken, Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna melacak aliran dana atas transaksi jual beli di sejumlah media sosial. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya