REVISI UU KUP

Dirjen Pajak: Banyak WP OP Belum Lapor Seluruh Penghasilan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 11:35 WIB
Dirjen Pajak: Banyak WP OP Belum Lapor Seluruh Penghasilan dalam SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain peserta tax amnesty, masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2016—2019.

Dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI awal pekan ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kondisi tersebut menjadi latar belakang usulan salah satu skema kebijakan pengungkapan aset secara sukarela dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Masih banyak terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan sumber penghasilan dalam SPT tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Terhadap yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan aset atau penghasilannya,” ujarnya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Suryo mengatakan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mendapat berbagai data dan informasi dalam skema automatic exchange of information (AEoI). DJP juga mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sebagai pembanding.

Suryo menyebut ada usulan skema pengungkapan aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki sampai 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT 2019. Pengungkapan aset akan dikenakan PPh final 30% dari nilai aset atau 20% jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN).

Wajib pajak tersebut juga akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi. Wajib pajak gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN harus membayar 12,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau 15% dari nilai aset jika ditetapkan DJP.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Suryo berharap program ini bisa dilaksanakan setengah tahun dalam periode tahun ini atau tahun depan. Jika program ini resmi diberlakukan, terhadap wajib pajak yang tetap tidak mendeklarasikan asetnya, akan terkena sanksi.

"Atas aset yang tidak ikut diungkapkan tadi, dikenakan pajak 30% ditambah sanksi per bulan," imbuhnya. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M