KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Diperpanjang, Bebas Pajak Hotel dan Restoran Hingga September 2020

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 11:04 WIB
Diperpanjang, Bebas Pajak Hotel dan Restoran Hingga September 2020

Ilustrasi. 

LAMPUNG BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, memperpanjang program pembebasan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat Maidar mengatakan pembebasan pajak hotel dan restoran yang awalnya diberikan sejak April hingga Juni, kini diperpanjang hingga September 2020.

“Saya sudah konfirmasi dengan pihak keuangan terkait dengan pembebasan pajak restoran dan hotel itu dan hasilnya diperpanjang tiga bulan ke depan atau sampai bulan September tahun 2020," katanya, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Maidar mengatakan Pemkab Lampung Barat memperpanjang pembebasan pajak hotel dan restoran karena mempertimbangkan pandemi virus Corona yang belum berakhir secara nasional. Menurutnya kebijakan untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, ungkap Maidar, selalu memperhatikan nasib para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pemkab menawarkan beberapa insentif yang bisa dinikmati oleh para pelaku usaha, terutama hotel dan restoran.

"Karena dinilai [usaha hotel dan restoran] paling terdampak atas merebaknya virus corona ini," ujarnya, dikutip dari kupastuntas.co.

Baca Juga:
Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

Kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lampung Barat pertama kali dirilis pada April 2020. Saat itu, pemkab memberikan insentif karena berbagai sektor usaha pariwisata nyaris terhenti total akibat pandemi virus Corona.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan akan mengevaluasi pemberian insentif itu secara berkala. Dia juga menegaskan siap memperpanjang kebijakan insentif itu jika diperlukan untuk menyelamatkan usaha perhotelan dan restoran di wilayahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Rabu, 28 Februari 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M