KINERJA BUMN

Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 17:01 WIB
Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Presiden Jokowi. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 2 BUMN yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, yakni Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.

Pembubaran kedua BUMN tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2023 dan PP 9/2023 yang sama-sama ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

"Berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ... PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi PP 8/2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, kepailitan dan PKPU, perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit. Merpati Nusantara Airlines telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Adapun penyelesaian pembubaran Kertas Leces termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak Kertas Leces dinyatakan pailit. Kertas Leces telah dinyatakan pailit pada 25 September 2018.

Setelah dilikuidasi, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces harus disetorkan ke kas negara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 PP 8/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP