KOTA MEDAN

Dinilai Efektif, Medan Mulai Borong Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 15:49 WIB
Dinilai Efektif, Medan Mulai Borong Tapping Box

Tapping box (ilustrasi)

MEDAN, DDTCNews – Seperti daerah-daerah lain, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan akhirnya memesan alat pemantau transaksi pajak (tapping box). Alat tersebut dinilai efektif untuk mencegah kebocoran pajak daerah.

Kepala BP2RD Medan Zulkarnain Lubis mengatakan keberadaan alat tersebut akan membantu wajib pajak lebih akurat menghitung pajak yang akan disetorkannya. Apalagi, metode perhitungan pajak yang dipakai saat ini adalah perhitungan sendiri (self assesment) oleh wajib pajak.

“Tahun ini untuk pilot project akan ada 100 unit alat pemantau transaksi pajak (tapping box), dan saat ini sedang dalam tahap pengadaan barang dan jasa. Kita melakukan ini setelah melihat beberapa daerah berhasil melakulannya,” ujarnya di Medan, Selasa (25/9/2018).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Zulkarnain juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menyetorkan uang pajak kepada petugas di lapangan. “Setorkan uang pajak langsung ke bank persepsi yang telah ditunjuk. Ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah,” ungkapnya.

BP2RD berkomitmen merealisasikan target pendapatan asli daerah sebesar Rp1,4 triliun pada tahun ini. Maka dari itu, pihaknya terus memaksimalkan potensi yang ada dan mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya.

“Pendapatan asli daerah itu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Medan. Mari sama-sama kita bangun Kota Medan melalui kewajiban membayar pajak,” terangnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Seperti diketahui, sampai 31 Agustus 2018 realisasi pajak daerah Kota Medan sudah mencapai Rp912 miliar, atau 64,75% dari target Rp1,4 triliun. Persentase ini relatif sama dengan periode sama tahun lalu, sedangkan secara nominal meningkat Rp 23 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024