Aktris Dinda Kirana dalam unggahan akun Instagram @pajakbekasiutara. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Aktris Dinda Kirana mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Dinda mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 tinggal sepekan lagi.
"Ingat batas waktu pelaporan tinggal sebentar lagi. Ayo segera laporkan pajak Anda sebelum 31 Maret," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbekasiutara, dikutip Jumat (24/3/2022).
Dinda mengatakan sistem online akan memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak cukup mengaksesnya pada laman DJP Online.
Meski tersedia metode pelaporan secara online, wajib pajak juga tetap dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Dinda menyatakan selama ini telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bekasi Utara dan melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing. Dalam video yang diunggah tersebut, dia juga sempat menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di ponselnya.
"Saya mau mengajak teman-teman semua untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya.
Dinda menambahkan pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, pajak juga diperlukan untuk mendukung kemajuan negara.
"Aku saja sudah lapor SPT. Kamu kapan?" imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)