Pengambilan sumpah jabatan oleh Al Haris. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk masa jabatan 2021-2024.
Jokowi melantik keduanya pada Rabu (7/7/2021) berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 93/P/2021. Dalam sumpahnya, Al Haris dan Abdullah berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.
"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya.
Jokowi melantik Al Haris dan Abdullah Sani dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.
Seusai dilantik, Al Haris berjanji akan langsung bekerja bersama wakilnya dengan prioritas menangani pandemi Covid-19 di wilayahnya. Melalui upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dia meyakini perekonomian masyarakat dapat segera pulih kembali.
"Kami akan memulihkan ekonomi Jambi tentunya. Ini merupakan juga tujuan nasional kita, yaitu memulihkan ekonomi nasional," ujarnya.
Al Haris menjabat sebagai Gubernur Jambi menggantikan Fachrori Umar. Mengenai kebijakan soal pajak, Fachrori selama masa jabatannya memiliki tradisi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk merayakan hari ulang tahun Provinsi Jambi.
Program pemutihan tersebut tetap berjalan ketika terjadi pandemi Covid-19. Misalnya pada tahun ini, Fachrori meluncurkan program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak yang berlangsung pada 6 Januari hingga 30 Juni 2021. (kaw)