PROVINSI JAMBI

Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Al Haris Janjikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 09:32 WIB
Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Al Haris Janjikan Ini

Pengambilan sumpah jabatan oleh Al Haris. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk masa jabatan 2021-2024.

Jokowi melantik keduanya pada Rabu (7/7/2021) berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 93/P/2021. Dalam sumpahnya, Al Haris dan Abdullah berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Jokowi melantik Al Haris dan Abdullah Sani dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.

Seusai dilantik, Al Haris berjanji akan langsung bekerja bersama wakilnya dengan prioritas menangani pandemi Covid-19 di wilayahnya. Melalui upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dia meyakini perekonomian masyarakat dapat segera pulih kembali.

"Kami akan memulihkan ekonomi Jambi tentunya. Ini merupakan juga tujuan nasional kita, yaitu memulihkan ekonomi nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Al Haris menjabat sebagai Gubernur Jambi menggantikan Fachrori Umar. Mengenai kebijakan soal pajak, Fachrori selama masa jabatannya memiliki tradisi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk merayakan hari ulang tahun Provinsi Jambi.

Program pemutihan tersebut tetap berjalan ketika terjadi pandemi Covid-19. Misalnya pada tahun ini, Fachrori meluncurkan program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak yang berlangsung pada 6 Januari hingga 30 Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan