KANWIL DJP JAKARA SELATAN II

Diduga Tidak Lapor SPT, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 07:00 WIB
Diduga Tidak Lapor SPT, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka SS selaku Direktur PT BLH ditengarai tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sepanjang 2018. Tindakan tersangka SS itu diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,21 miliar.

"Terhadap tersangka SS, berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pada pasal tersebut, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kanwil DJP mengungkapkan tersangka SS sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administrasinya. Meski demikian, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka SS.

"Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," tulis Kanwil DJP.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka SS akan dititipkan di Rutan Salemba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kanwil DJP menegaskan otoritas pajak berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?