UU HKPD

Diatur UU HKPD, Jokowi Dorong Pemda Punya Dana Abadi Sendiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:03 WIB
Diatur UU HKPD, Jokowi Dorong Pemda Punya Dana Abadi Sendiri

Presiden Jokowi dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemerintah daerah untuk membentuk dana abadinya sendiri. Imbauan Jokowi ini bukan tanpa alasan. Dia mencatat adanya endapan APBD di perbankan yang cukup tinggi nilainya hingga akhir tahun anggaran 2022.

Jokowi mengungkapkan, APBD yang tidak terserap dan masih tersimpan di bank sampai akhir 2022 mencapai Rp123 triliun. Karenanya, Jokowi meningatkan pemda untuk mengevaluasi program-program kerjanya dan memastikan serapan anggaran lebih baik lagi.

"Bagi pemda yang pajak daerah (PAD) dan dana bagi hasilnya besar, seperti pajak restoran atau pajak parkirnya besar, saya ingatkan untuk desain programnya sebelum tahun berjalan. Jangan sampai ada SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran)," kata Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Potensi adanya SiLPA ini, ujar Jokowi, kemudian diantisipasi pemerintah pusat melalui penerbitan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pasal 149 UU HKPD menyebutkan apabila SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanannya tinggi, SiLPA bisa diinvestasikan dan/atau digunakan untuk membentuk dana abadi daerah. Pembentukan dana abdi daerah ini tetap perlu memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah harus dipenuhi terlebih dulu.

"Pemerintah memberikan ruang untuk mendirikan, membangun, dana abadi. Kalau pemerintah pusat punya Sovereign Wealth Fund, daerah juga bisa. Yang punya DBH dan PAD besar, disisihkan ditabung di dana abadi. Sudah ada dalam UU HKPD," kata Jokowi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selain itu, Jokowi melanjutkan, pemerintah daerah bisa juga menginvestasikan dana abadinya ke dalam Indonesia Investment Authority (INA). Dengan begitu, pemda diyakini bisa mendapatkan keuntungan dari dana abadi yang dikelolanya.

Pasal 164 UU HKPD juga mengatur lebih terperinci mengenai pembentukan dana abadi oleh pemerintah daerah. Beleid ini menyebutkan bahwa daerah bisa membentuk dana abadi daerah melalui penerbitan peraturan daerah (perda).

"Pembentukan dana abadi daerah ... mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik," bunyi Pasal 164 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selanjutnya, diatur pula bahwa dana abadi daerah dikelola oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah. Pengelolaan dana abadi daerah perlu dilakukan untuk investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dan abadi daerah menjadi pendapatan daerah," bunyi Pasal 165 ayat (3) UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP