KABUPATEN MALANG

Destinasi Wisata Kian Menggeliat, Target Pajak Hiburan Dinaikkan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 12 Maret 2018 | 14:31 WIB
Destinasi Wisata Kian Menggeliat, Target Pajak Hiburan Dinaikkan

MALANG, DDTCNews – Menggeliatnya sektor pariwisata dalam dua tahun terakhir ini mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menaikkan target pendapatan dari pajak hiburan.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi mengatakan dari target tahun 2017 sebesar Rp6,5 miliar, Bapenda menaikkannya menjadi Rp7 miliar untuk tahun ini.

"Kita naikkan sebesar Rp500 juta untuk pajak hiburan tahun ini. Kami optimistis bisa melampaui target tersebut dengan semakin bergairahnya sektor wisata," katanya, Senin (12/03).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Purnadi menambahkan optimisme Bapenda Kabupaten Malang diukur juga dengan raihan di tahun lalu, di mana target Rp6,5 miliar itu bisa dilampaui dengan realisasi Rp7,79 miliar. "Jadi, kami yakin tahun ini bisa juga melampaui target tersebut. Apalagi untuk pariwisata ini searah dengan program kabupaten," ujarnya.

Pajak hiburan yang diambil dari karcis masuk di berbagai destinasi wisata inilah yang jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Selain tentunya dari berbagai pajak hiburan lainnya yang ada di berbagai sektor di Kabupaten Malang.

Kenaikan target penghasilan dari pajak hiburan ini dibarengi dengan sikap optimis Bapenda untuk menaikkan juga penerimaan berbagai pajak pada 2018 sekitar 40%. Walaupun di tahun lalu, penerimaan pajak hanya naik 10% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Kami optimistis untuk mencapai target tersebut. Ada beberapa strategi yang terus kita matangkan dalam meningkatkan pajak, " ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Purnadi mengatakan bagian dari strategi tersebut adalah dengan melakukan identifikasi ulang objek pajak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Misalnya pajak bangunan perusahaan-perusahaan yang dimungkinkan mengalami perubahan setiap tahunnya, " imbuh Purnadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M