SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 16 Juni 2024 | 07.00 WIB
Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, otoritas menyediakan akun deposit pajak.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), akun tersebut akan menampung setoran wajib pajak. Setoran itu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

“Selain melalui setoran langsung dari wajib pajak, saldo akun deposit juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagai salah satu pilihan tujuan kompensasi,” tulis DJP, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Pertanyaannya, bagaimana konsep dan mekanisme pembayaran deposit pajak? Terkait dengan pertanyaan ini, DJP menyampaikan 3 hal. Pertama, deposit pajak merupakan fitur baru agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul.

Kedua, pengisian atau top-up deposit dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Ketiga, pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit. Dengan demikian, skema ini dapat mencegah wajib pajak dari pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, nilai saldo pada akun deposit pajak juga akan berpengaruh pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Kurang Bayar

Jika wajib pajak memiliki deposit dengan nilai yang cukup untuk melunasi kurang bayar, sistem akan memberikan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud adalah penggunaan deposit atau akan pembuatan kode billing.

Di sisi lain, jika saldo dalam akun deposit tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual. Simak ‘Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.